PELANGGARAN LALU LINTAS
A.
Latar
Belakang
Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di
kota-kota besar, jauh dari tertib. Contohnya mengemudi sambil menelepon,
kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan
arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan
tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Tidak ada cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, pemerintah lalu membuat peraturan
seputar lalu lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama DPR
mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih
tegas tentang jalan raya.
Kemunculan undang-undang baru ini tentu saja
menerbitkan sebuah harapan terciptanya lalu lintas yang tertib dan ramah bagi
para pengguna jalan. Pada praktik keseharian, tidak banyak yang mengetahui
tentang ganjaran bagi para pelanggar aturan, dan ini sering dimanfaatkan oknum
petugas untuk berdamai dengan membayar sejumlah uang. Oleh karena itu, di sini
akan diuraikan beberapa kasus yang kerap terjadi di jalan raya sehingga kita
menjadi waspada, lebih hati-hati dan tidak mudah untuk berdamai dengan si oknum
aparat.
B.
Permasalahan
1. Apa
sanksinya jika mengemudikan kendaraan sambil menelepon, kendaraan berbelok
tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak
kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari dan kendaraan tidak
memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) …..?
C.
Pembahasan
1.
Mengemudikan
Kendaraan Sambil Menelepon
Kebiasaan
menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara. Kegiatan tersebut
sangat berbahaya karena mengakibatkan konsentrasi kita terpecah sehingga
mengurangi reaksi saat terjadi hal-hal tak terduga.
UU
LLAJ No. 22 Tahun 2009 melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil
melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi. Aturannya terdapat
dalam Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara
dengan penuh konsentrasi dan secara wajar. Jika anda mengalami kecelakaan
akibat keteledoran pengendara yang bertelepon maka anda bisa menuntut pelaku
penyebab kecelakaan tersebut dengan melaporkannya ke polisi. Saksinya terdapat
dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “ Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah).
2.
Kendaraan
Berbelok Tidak Menyalakan Lampu Sein
Di
Indonesia disiplin berlalulintas masih sangat rendah, khususnya di Bengkulu.
Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan
lampu sein terlebih dahulu. Tentu saja tindakan memotong jalur atau berbelok
tanpa memberi
tanda sangat berbahaya dan sangat mungkin menyebabkan kecelakaan.
Jika
kita menjadi korban kecerobohan pengendara lain yang berbelok tanpa
menghidupkan lampu sein sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan rusaknya
kendaraan, kita dapat menuntut dengan dua cara. Pertama dengan cara
kekeluargaan. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan mengganti
kerusakan pada kendaraan kita. Jika cara itu tidak membuahkan hasil, kita bisa
mengadukan kepada pihak kepolisian. Undang-undang lalu lintas dan angkutan
jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 294 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang
yang akan berbelok atau berbalik arah wajib menyalakan lampu sein, sanksinya
dikenai sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
3.
Mengemudikan
Kendaraan Melawan Arah
Melihat
motor atau mobil melaju melwan arah, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang
biasa. Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang
penting bisa lebih cepat sampai di tujuan. Hal itu salah satu alasan yang
sering dilakukan oleh para pengendara. Tidak heran, tindakan mereka jumlah
kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat. Padahal peraturan yang ada dengan
jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
Banyak
terjadi pengendara motor yang mengemudikan motornya melawan arah dengan
kendaraan lain. Dalam kasus seperti ini biasanya pengendara motor sering kali
menekan dan mengancam kendaraan yang menjadi lawan dalam kecelakaan itu.
Padahal dalam praktiknya, si pengendara motorlah yang salah karena sudah
melawan arah. Andai kata suatu hari kita mengalami kasus semacam ini, tidak perlu
ragu untuk memperkarakan si pengendara motor. Tindakan mengemudi lawan arah
melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa
saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan
dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287
ayat 2.
4.
Menabrak
Kendaraan Yang Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari
Kejadian
ini sering ditemui, bukan di hanya dikota kecil seperti di Bengkulu melainkan
juga di kota-kota besar. Para pengendara itu beranggapan bahwa selama dirinya
bisa melihat di malam hari, menyalakan lampu menjadi tidak penting. Padahal
selain untuk menerangi jalan bagi diri si pengendara lain sehingga terhindar
dari tabrakan.
Menurut
pasal 48 ayat satu (1) dan ayat tiga (3) juncto pasal 107 ayat satu (1)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU
LLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan
teknis dan persyaratan kelayakan jalan khususnya memiliki lampu utama yang
wajib dinyalakan pada saat berkendaraan malam hari. Seandainya ada kendaraan
yang tidak dilengkapi lampu depan maka kendaraan tersebut bisa dikategorikan
sebagai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan.
Pasal 285 ayat (1) dan ayat dua (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak layak jalan, tapi
dipaksakan beroperasi, pemiliknya dapat menginap di hotel gratis selama satu
bulan atau denda sebanyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hukumannya
semakin berat jika kendaraan itu terlibat kecelakaan dan menimbulkan kerusakan
kendaraan lain. Pemilik kendaraan yang tidak layak tersebut dikenakan ketentuan
pasal 310 ayat satu (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam
(6) bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Seandainya ada
korban yang luka ringan, hukumannya menjadi pidana penjara selama satu tahun
atau denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sesuai pasal 310 ayat dua
(2) UU LLAJ.
Jika
menimbulkan luka berat atau menyebabkan meninggal dunia. Hukuman yang menanti
adalah mendekam di hotel gratis selama lima tahun dan enam tahun serta
dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), menurut ketentuan pasal 310 ayat tiga
(3) dan ayat empat (4).
5.
Kendaraan
Tidak Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Salah satu dokumen yang
harus dimiliki seorang pemilik kendaraan adalah STNK. STNK merupakan salah satu
surat penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan secara sah. Meskipun
demikian, pada kenyataannya banyak kendaraan yang tidak memiliki STNK, fakta
ini diketahui dari razia pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan
bermotor. Oleh karena itu, sebaiknya kita senantiasa membawa STNK. Jika kita
tidak bisa menunjukkan STNK akan terancam hukuman kurungan hingga dua bulan
atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 288 ayat
1 UU LLAJ. Bahkan, bukan tidak mungkin kita dituduh sebagai pencuri kendaraan
bermotor. Pencurian adalah tuduhan serius yang dikenai hukuman lima tahun
penjara (pasal 362 KUHP). Namun, terhadap tuduhan tersebut tentunya harus
didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
D. Kesimpulan
dan Saran
a. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita
harus taat pada tata tertib lalu lintas, karena setiap pelanggaran tersebut ada
sanksinya yang terkadang kita sebagai masyarakat biasa, tidak tahu mengenai
sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut
sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang.
b. Saran
Saran
yang bisa saya sampaikan disini adalah :
1.
Selaku
kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada.
2.
Dalam
berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita.
3.
Didalam
mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya
akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan
orang lain.