Minggu, 08 April 2012

pelanggaran lalu lintas


PELANGGARAN LALU LINTAS
A.    Latar Belakang
Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar, jauh dari tertib. Contohnya mengemudi sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Tidak ada cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, pemerintah lalu membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama DPR mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya.
Kemunculan undang-undang baru ini tentu saja menerbitkan sebuah harapan terciptanya lalu lintas yang tertib dan ramah bagi para pengguna jalan. Pada praktik keseharian, tidak banyak yang mengetahui tentang ganjaran bagi para pelanggar aturan, dan ini sering dimanfaatkan oknum petugas untuk berdamai dengan membayar sejumlah uang. Oleh karena itu, di sini akan diuraikan beberapa kasus yang kerap terjadi di jalan raya sehingga kita menjadi waspada, lebih hati-hati dan tidak mudah untuk berdamai dengan si oknum aparat.





B.     Permasalahan
1.      Apa sanksinya jika mengemudikan kendaraan sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari dan kendaraan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)  …..?  

C.    Pembahasan
1.      Mengemudikan Kendaraan Sambil Menelepon
Kebiasaan menggunakan telepon genggam (handphone) saat berkendara. Kegiatan tersebut sangat berbahaya karena mengakibatkan konsentrasi kita terpecah sehingga mengurangi reaksi saat terjadi hal-hal tak terduga.
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 melarang pengendara kendaraan bermotor berkendara sambil melakukan aktivitas sampingan yang bisa merusak konsentrasi. Aturannya terdapat dalam Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan secara wajar. Jika anda mengalami kecelakaan akibat keteledoran pengendara yang bertelepon maka anda bisa menuntut pelaku penyebab kecelakaan tersebut dengan melaporkannya ke polisi. Saksinya terdapat dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak                Rp 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2.      Kendaraan Berbelok Tidak Menyalakan Lampu Sein
Di Indonesia disiplin berlalulintas masih sangat rendah, khususnya di Bengkulu. Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Tentu saja tindakan memotong jalur atau berbelok tanpa memberi tanda sangat berbahaya dan sangat mungkin menyebabkan kecelakaan.
Jika kita menjadi korban kecerobohan pengendara lain yang berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan rusaknya kendaraan, kita dapat menuntut dengan dua cara. Pertama dengan cara kekeluargaan. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan mengganti kerusakan pada kendaraan kita. Jika cara itu tidak membuahkan hasil, kita bisa mengadukan kepada pihak kepolisian. Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 294 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang akan berbelok atau berbalik arah wajib menyalakan lampu sein, sanksinya dikenai sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


3.      Mengemudikan Kendaraan Melawan Arah
Melihat motor atau mobil melaju melwan arah, tampaknya sudah menjadi pemandangan yang biasa. Mereka tampak tidak peduli dengan keselamatan diri atau orang lain, yang penting bisa lebih cepat sampai di tujuan. Hal itu salah satu alasan yang sering dilakukan oleh para pengendara. Tidak heran, tindakan mereka jumlah kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat. Padahal peraturan yang ada dengan jelas melarang praktik kendaraan melawan arah.
Banyak terjadi pengendara motor yang mengemudikan motornya melawan arah dengan kendaraan lain. Dalam kasus seperti ini biasanya pengendara motor sering kali menekan dan mengancam kendaraan yang menjadi lawan dalam kecelakaan itu. Padahal dalam praktiknya, si pengendara motorlah yang salah karena sudah melawan arah. Andai kata suatu hari kita mengalami kasus semacam ini, tidak perlu ragu untuk memperkarakan si pengendara motor. Tindakan mengemudi lawan arah melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4, disana dijelaskan bahwa saja ada ganjaran bagi pelanggar tersebut, yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.  

4.      Menabrak Kendaraan Yang Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari
Kejadian ini sering ditemui, bukan di hanya dikota kecil seperti di Bengkulu melainkan juga di kota-kota besar. Para pengendara itu beranggapan bahwa selama dirinya bisa melihat di malam hari, menyalakan lampu menjadi tidak penting. Padahal selain untuk menerangi jalan bagi diri si pengendara lain sehingga terhindar dari tabrakan.
Menurut pasal 48 ayat satu (1) dan ayat tiga (3) juncto pasal 107 ayat satu (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan jalan khususnya memiliki lampu utama yang wajib dinyalakan pada saat berkendaraan malam hari. Seandainya ada kendaraan yang tidak dilengkapi lampu depan maka kendaraan tersebut bisa dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Pasal 285 ayat (1) dan ayat dua (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa  kendaraan yang tidak layak jalan, tapi dipaksakan beroperasi, pemiliknya dapat menginap di hotel gratis selama satu bulan atau denda sebanyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hukumannya semakin berat jika kendaraan itu terlibat kecelakaan dan menimbulkan kerusakan kendaraan lain. Pemilik kendaraan yang tidak layak tersebut dikenakan ketentuan pasal 310 ayat satu (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam (6) bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Seandainya ada korban yang luka ringan, hukumannya menjadi pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sesuai pasal 310 ayat dua (2) UU LLAJ.
Jika menimbulkan luka berat atau menyebabkan meninggal dunia. Hukuman yang menanti adalah mendekam di hotel gratis selama lima tahun dan enam tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), menurut ketentuan pasal 310 ayat tiga (3) dan ayat empat (4).

5.      Kendaraan Tidak Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Salah satu dokumen yang harus dimiliki seorang pemilik kendaraan adalah STNK. STNK merupakan salah satu surat penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan secara sah. Meskipun demikian, pada kenyataannya banyak kendaraan yang tidak memiliki STNK, fakta ini diketahui dari razia pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sebaiknya kita senantiasa membawa STNK. Jika kita tidak bisa menunjukkan STNK akan terancam hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 288 ayat 1 UU LLAJ. Bahkan, bukan tidak mungkin kita dituduh sebagai pencuri kendaraan bermotor. Pencurian adalah tuduhan serius yang dikenai hukuman lima tahun penjara (pasal 362 KUHP). Namun, terhadap tuduhan tersebut tentunya harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.


D.    Kesimpulan dan Saran
a.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib lalu lintas, karena setiap pelanggaran tersebut ada sanksinya yang terkadang kita sebagai masyarakat biasa, tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang.

b.      Saran
Saran yang bisa saya sampaikan disini adalah :
1.      Selaku kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada.
2.      Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita.
3.      Didalam mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.